Surabaya, Harianmataberita.com Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil amankan pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum perguruan silat IKSPI. hal ini, disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono pada saat Press Release di Gedung Pesat Gatra pada hari Jumat, (26/01/2024 sekira pukul 14:00 wib.
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Hendro Sukmono Menjelaskan, Peristiwa pengeroyokan antar perguruan silat yang terjadi di Jl Tunjungan Surabaya (15/ 01/2024), itu sempat membuat masyarakat Surabaya resah, dari informasi itu tim dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan cepat lakukan pengaman, dan berhasil amankan 6(Enam) oknum dari perguruan silat (IKSPI) terbukti melakukan tindak kekerasan berupa pengeroyokan 3 (tiga) diantaranya masih pelajar dan di bawah umur. Jum'at (26/01/2024).
Hasil dari pengamanan pelaku pengeroyokan yang dilakukan oknum perguruan silat (IKSPI) itu, diketahui ada dua korban luka berat atas insiden itu, Inisial SH (19) Warga Wonokromo mengalami luka serius dibagian kepala dengan 6 jahitan di bagian kiri dan lebam dibagian mata yang kedua AH (22) alami luka dibagian kepala dengan 10 luka jahitan dan goresan dileher dan pinggang atas insiden pengeroyokan tersebut adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah helm dan atribut pesilat berupa seragam perguruan dan bendera berlogo IKSPI.
Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan kronologi peristiwa bahwa pada tanggal 14 Januari 2024 perguruan silat IKSPI diketahui memperingati hari ulang tahun yang ke 44 perguruan silat ini lakukan titik kumpul Banyu Urip Surabaya, kelompok perguruan silat IKSPI Surabaya dan Sidoarjo bertemu di fly over Jl Pasar Kembang Surabaya diperkirakan 14 orang lebih melakukan konvoi untuk meriahkan acara tersebut.
Ditengah perjalan konvoi tepatnya di Jl Tunjungan Surabaya itu, kelompok IKSPI melihat 2 (dua) orang perguruan silat lain menggunakan atribut yang berbeda, tak berpikir panjang perguruan silat IKSPI itu akhirnya melakukan kekerasan dan pengeroyokan mengakibatkan 2 orang korban dari perguruan silat lain yang menggunakan atribut . "Urai Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono.
Atas terjadinya insiden tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa sangat penting peranan bagi orang tua atau guru dengan anak didiknya untuk memberi pengawasan ekstra dan memberi wawasan tentang bahaya resiko tawuran yang sering terjadi di tengah masyarakat. "Imbuh AKBP Hendro Sukmono.
Atas perbuatan yang dilakukan oknum pesilat IKSPI yang terbukti Melakukan pengeroyokan disertai kekerasan mengakibatkan korban luka seriu dibagian kepala dikenakan sanksi sesuai dengan rumusan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Atas 6 (Enam) oknum pesilat IKSPI yang diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, akan dilakukan penahanan di Mapolda Jawa Timur."Tutup Kasatrskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.