Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Terus Beri Pelayanan Baik Kepada Pemohon, Ini Contohnya

Jumat, 01 Desember 2023 | 8:22:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-01T01:22:03Z


SURABAYA - Unit Pelayanan Satpas Satlantas Polrestabes Surabaya merupakan bagian dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ka Unit Pelayanan (Kanit Regident) yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasat Lantas Polrestabes Surabaya secara berjenjang yang tugas pokok dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain ,Menyusun dokumen Standar Pelayanan Publik, Mengawasi implementasi Standar Pelayanan Publilk membantu memecahkan masalah tentang Pelayanan Publik, Melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan

Pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik khususnya di Satuan Pelaksana Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM), patut untuk dilaksanakan.


Standard operasional prosedur atau Tata Cara Kerja yang dapat disingkat sebagai SOP adalah tata cara kerja yang sudah ter-standarisasi, Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti.


Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Sigit Ekan Sahudi, SH menyampaikan aktifitas kegiatan seprti biasanya Satpas SIM Colombo nelaksanakan Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan."Ujar Sigit kepada awak media (30/11/2023).


Masih kata Sigit, untuk memenuhi kebutuhan melalui efektifitas tindakan didalam Sistem Standar Pelayanan, termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidak sesuaian dengan Sistem Manajemen Mutu dan secara berjenjang yang tugas pokok dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain :

“Menyusun dokumen Standar Pelayanan Publik, Mengawasi implementasi Standar Pelayanan Publik, Membantu memecahkan masalah tentang Pelayanan Publik, Melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan.

Pelayanan penerbitan di Satpas SIM Colombo, saya beserta jajaran berusaha Transparan, mudah dan terukur secara Profesional serta memberikan layanan dengan pelayanan terbaik kepada pemohon (masyarakat).

“Perlu Kami sampaikan tentang SOP terkait persyaratan pelayanan SIM Baru, SIM A, C, dan D, Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;

Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun,” katanya.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku, serta 2 (dua) Lembar Foto Copy.

Melampirkan Surat Keterangan Dokter, Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI, Lulus Uji Teori, Lulus Uji Simulator (untuk SIM peningkatan), Lulus Uji Praktik I, terkait SIM warga asing harus melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing,” urainya.

Perlu di ketauhi, dalam kegiatan ini Kami di bantu Anggota Bintara maupun PHL Regident Satlantas Polrestabes Surabaya dan tembusan Kegiatan tersebut Wadir Lantas Polda Jatim, PJU Ditlantas Polda Jatim, Waka Polrestabes Surabaya, Kabagops Polrestabes Surabaya,” Pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH dihadapan Awak Media.
×
Berita Terbaru Update