SURABAYA - Satres Narkoba telah berhasil ungkap kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di Jalan Cumpat Kulon Kec. Bulak Surabaya pada Rabu, tanggal (1/11/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pengungkapan anggota Satresnarkoba "Pelaku yang diamankan berinisial WA (23) alamat Jl Cumpat Kulon Kec. Bulak Surabaya"
Dari keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang haram tersebut membeli kepada seorang laki laki bernama AR (DPO) yaitu pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wib di Perempatan Lampu Merah Tanah Merah Bangkalan Madura sebanyak 3 (tiga) gram seharga tiga juta rupiah maksud dan tujuan membeli barang tersebut untuk dijual kembali hasil keuntungan yang didapat sebesar satu juta s/d satu juta lima ratus ribu rupiah.
Barang bukti yang diamankan anggota Satresnarkoba 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat masing-masing satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,25 (nol koma dua lima) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,74 (nol koma tujuh empat) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,20 (nol koma dua nol) gram beserta bungkusnya dan ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya satu bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram beserta bungkusnya.
" Masih barang bukti, yaitu satu buah celana pendek jeans, satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna Hitam, satu buah Timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong,satu bungkus bekas rokok Gudang Garam, Satu bungkus bekas rokok Gajah Baru, uang tunai empat ratus ribu rupiah, satu kotak kecil warna Coklat, satu buah tas kecil warna Hitam, satu HP merk Vivo.
Menurut pengakuan tersangka seluruh barang bukti adalah milik tersangka berinisial WA sendiri, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka di Cumpat Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya setelah itu dilakukan tepatnya di kamar saya lantai 2 pada hari Rabu tanggal 1 November 2023, sekira pukul 22:00 Wib
Akibat melakukan bisnis barang haram tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.