Breaking News

Polsek Asemrowo Kembali Amankan Pelaku Curanmor



SURABAYA- Harianmataberita.com
Mapolsek Asemrowo mengadakan confrensi pres reales terkait hasil penangkapan terhadap tersangka yang merupakan daftar pencarian orang (DPO). pada hari Sabtu 20 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di depan halaman.

Polsek berhasil amankan pelaku curanmor berinisial P Alias G, Bertempat tinggal di Genting V Surabaya ( sdh tertangkap diberkas tersendiri. Beserta inisial SA Alias A), tempat tinggal di Tambak osowilangon Rt.003/ Rw.001 Kel Tambak Osowilangan Kec Benowo- Surabaya (DPO/ sudah tertangkap).

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Daniel Natipullu beserta kasih humas Ipda Suroto, membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari bhabinkamtibmas bahwa tersangka DPO berada di tambak langon Surabaya.

"Curanmor Bertempat di Pos Teluk Lamong- Surabaya yang diduga dilakukan oleh sdr. Inisial P alias G (berkas tersendiri) dan sdr inisial SA alias A yang merupakan (DPO) dengan cara terlapor mengambil/ mencuri sepeda motor Honda Nopol W- 5102-TY milik korban yg di parkir di Pos"katanya Kompol hegy renanta.

"Sambung hegy sewaktu terlapor melakukan aksinya (mencuri) berhasil ketahuan oleh korban (security), selanjutnya terlapor langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Korban dan dikejar oleh security, sewaktu di jalan Kawasan Kalianak 55- Sby terlapor terjatuh dari sepeda motor sehingga sdr. P alias G berhasil di tangkap dan temannya sdr. SA alias A berhasil melarikan diri (DPO) dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak -1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Nopol W- 5102- TY, Ta 2012, Noka: MH1JFB115CK015103 Nosin JFB1E1013984 atas nama NURIL HUDA alamat Desa Wedoro Kec.Waru- Sidoarjo.

"Akhirnya bertahun tersangka dilakukan pengejaran oleh anggota kami, alhasil mendapatkan informasi dari babinkamtibmas tersangka Daftar pencarian orang (DPO) berada di rumahnya daerah tambak langon Surabaya. Tidak menunggu waktu lama Tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka (SA) alias A, langsung saja dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Imbuhnya.

Kemudian tersangka dilakukan pertanyaan terhadap tersangka alhasil tersangka mengakui bahwa apa yang diperbuat bekerja sama dengan rekan yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu.

Dalam aksinya tersebut,Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara beserta didenda paling banyak enam puluh rupiah.