Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda Berkumis, Pemilik Barang Haram keok Ditangan Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Senin, 08 Agustus 2022 | 3:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-08T08:57:22Z


SURABAYA, - Sungguh malang nasib seorang pemuda masih kecil sudah berani menjual obat keras bermerk Y yang kini harus berurusan dengan satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Selasa 02 Agustus 2022, beralamat tinggal di Jalan. Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya.

Kini tersangka yang berhasil diamankan inisial ME BIN M 19 Maret 2003(19 tahun), beralamat sesuai KTP di Jalan. Dukuh Bulak Banteng Pratama Surabaya.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengutarakan kepada seluruh rekan media jurnalis tersangka berhasil kita ringkus adanya laporan dari warga sekitar yang telah bikin meresahkan.

"Atas informasi tersebut saya langsung memerintahkan anggota untuk dilakukan pemantauan terhadap tersangka inisial ME Bin M, saat dilakukan penyelidikan memang benar adanya seorang pemuda yang transaksi obat keras bermerk Y demi mempersingkat waktu anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di Dalam rumah tersangka" ujar Hendro Utaryo.

Alhasil dari adanya pengeledahan anggota juga menemukan barang bukti berupa 1 buah Toples warna putih yang didalamnya terdapat obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo Y sebanyak 34 Klip plastik kecil dengan Per Klip Plastik kecil berisi 10 butir dengan total seluruhnya 340 butir Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo Y, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000.

Demi mendapatkan hasil yang akurat kini tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dan tersangka di kenakan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update