Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pak Tua Yang Gondol Sepeda Motor Milik Eko, Sudah Diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan

Rabu, 31 Agustus 2022 | 8:57:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T01:57:17Z


SURABAYA, - Dengan adanya laporan korban bernama Eko Andika saputra
Pekerjaan ( wartawan ) umur 25 tahun, bertempat tinggal di Tambak wedi baru VII/90 Surabaya.

Tim Unit Reskrim Polsek bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu tersangka inisial
SR. Alamat Dusun. Gendol, Ds. Prodo, Kec. Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Yang selama ini sudah masuk dalam (T0) Target Operasi kita dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada hari Sabtu 21/05/22, pukul 17.00 Wib.
Di jalan Warkop 577, Jalan. Koblen Kidul Surabaya.

"Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Christian melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Vian Wijaya
Menjelaskan memang benar dengan adanya penangkapan pelaku inisial SR, Sabtu 21/05/22 sekitar pukul jam 17.00 Wib.

Awal mula korban bernama EKO yang merupakan wartawan media online, sedang mencari lowongan pekerjaan kondektur/kernet bus, selanjutnya mereka berdua mengenalkan diri melalui aplikasi Facebook, pada saat itu Eko mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai kernet bus malam di PU MIDAS TRANS dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan hasil Rp. 150.000 plus rokok dan makan.

Atas tawaran tersebut, korban tertarik dan sepakat bertemu kemudian ketika mereka bertemu untuk membicarakan terkait lowongan pekerjaan, selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNKnya yang ditilang oleh pihak kepolisian.

Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNKnya kepada pelaku yang baru di kenalnya namun na'as tersangka tidak kembali dan tidak dapat di hubungi.

"Sementara itu pelaku berhasil kami amankan pada Hari Kamis tanggal 25/08/22
bahwa personil unit reskrim melakukan analisa cctv dan pelaku pada media sosial facebook, dari hasil tersebut, selanjutnya anggota melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku, setelah dilakukan pengejaran selama tiga bulan berkali-kali, akhirnya tersangka dapat diamankan.

Pelaku yang terkenal sangat begitu licin bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol, Surabaya.
Bahwa kendaraan milik korban telah raib dijual oleh tersangka kepada seseorang yang baru dikenal di terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000.
Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban tersebut dan untuk kerugian (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol : L-3847-GA

Kini pelaku Inisial SR dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

PENULIS ARI
EDITOR REDAKSI
×
Berita Terbaru Update