Surabaya Kembali Digegerkan Adanya Mucikari Diwilayah Polsek Asemrowo
SURABAYA, - Hari Raya Idul Adha dapat 1 sehari Polsek Asemrowo tidak pernah lelah saat menjalankan tugas untuk meringkus kejahatan tindak pidana dalam kasus perdagangan orang, pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekira jam 14.30 wib.
Kini tersangka yang berhasil diketahui inisial E 24 tahun, tempat tinggal kost Jalan tambak Pokak Surabaya.
Dalam kepimpinan Kompol Hari Kurniawan selaku Kapolsek Asemrowo menjelaskan kepada awak media, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya prostitusi online di wilayah hukum Asemrowo.
Selanjutnya petugas melakukan patroli langsung melakukan pengecekan atau pemantauan di sekitar TKP dan atas dasar informasi masyarakat tersebut ternyata benar, anggota bergegas cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Hari membenarkan, untuk transaksinya pelaku di dalam kamar kost di Jalan Tambak Pokak Gg II No.13 Kecamatan, Asemrowo Surabaya. Untuk tarif mereka tentukan dengan Rp. 250.000, sampai dengan Rp. 500.000, per transaksi.
"Korban mengatakan uang dari hasil melayani laki-laki sebagian diambil oleh Suami Sirihnya sebagian untuk keperluan menghidupi 2 anaknya masih kecil, korban melakukan perbuatan karena ada paksaan dari suami sirihnya demi menghidupi kedua anaknya," ujar Kompol Hari Kurniawan.
Saat dilakukan penangkapan petugas juga mendapatkan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, 3 Unit HP android, sebuah celana dalam laki-laki warna hitam merk VAKAOU, sebuah daster perempuan warna kuning motif kembang-kembang, sebuah bra/BH warna ungu muda, sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 2 dan 17 Undang-undang No. 21 tahun 2007 dan pasal 296 KHUP.
Penulis Risal
Editor Redaktur