Pemuda Rambut Merah Merayakan Hari Raya Idul Adha di Dalam Jeruji Besi
SURABAYA, - Pemuda berinisial MT (38) Tahun pekerjaan swasta alamat Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah mencoba pengedar sabu dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib. Di rumahnya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri," membenarkan penangkapan pelaku MT dengan adanya dari informasi masyarakat, tidak lama kemudian saya printahkan anggota kami untuk terjun kelapangan guna melakukan penyelidikan, Jum'at(08/07/2022).
"Sementara itu Tersangka MT berhasil kami amankan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) beserta barang bukti, " tambahnya.
Adapun barang bukti berhasil kami sita. 4 bungkus plastic klip berisi sabu dengan berat total seluruhnya + 1.23 gram. Tim juga mengamankan - 1 buah kotak hitam, 1 buah HP VIVO warna biru Uang sebesar Rp. 400.000,- 1 buah Skrop plastik.
"Pada saat diruang penyidik, Tersangka MT mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 4 bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 1.23 gram serta bungkusnya dari orang yang bernama SF yang kini masih ( BURON ) pengejaran polisi, dengan cara membeli saat hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, kurang lebih pukul 19.30 Wib, yang berada di rumah Kalibokor Kencana Kec. Gubeng Surabaya. Dengan pertama membeli 1 Poket seberat ± 1 gram dengan harga Rp 1.000.000,
Pelaku MT mengaku bahwa membeli barang haram sabu sebanyak ± 1 gram tersebut menjadi 7 poket sabu dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga Rp. 200.000,- perpoketnya,
sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh tersangka. MT mengaku sudah 3 kali membeli barang sabu ke SF untuk dijual kembali. "ungkap daneil.
"Selanjutnya MT beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, " tutup Kasat.
Kini tersangka MT harus merayakan Idhul Adha di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Ari
Editor Redaktur