Breaking News

Pemuda Asal Mulyorejo Rela Menjual Barang Haram, Demi Duit



SURABAYA, - Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Jenis sabu Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Sutorejo Timur. Kelurahan Dukuh Sutorejo. Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

Adapun tersangka yang berhasil kita amankan berinisial JK , Umur 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta (Jual Bakwan), jenis kelamin laki-laki, Pendidikan Terakhir SMA, alamat Jl. Sutorejo Timur Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.

"Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap JK serta di lakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan di temukan barang bukti;
4 (empat) plastik klip yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 2,5 (dua koma lima) gram berikut plastik klip nya dengan rincian berat masing–masing,
0,42(nol koma empat dua gram), 0,58 (nol koma lima delapangram), 0,60 (nol koma enam nol gram), 0,90(nol koma sembilan nol gram);
1 (satu) Buah Timbangan Elektrik;
5 (lima) bendel plastik klip kosong;
1 (satu) buku catatan penjualan;
1 (satu) bungkus kosong rokok Gudang Garam Surya 12;
1 (satu) buah ATM BCA;
1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA
1 (satu) buah handphone merk Xiomy warna hitaam.


Tersangka JK mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu + 2,5 (dua koma lima) gram serta bungkusnya yang mana awalnya sebanyak 5 (lima) gram tersebut dari seorang berinisial TD (belum tertangkap)
masih dalam pengejaran polisi, dengan cara ranjau pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Arjuno Surabaya.

Dari pengakuan tersangka JK mengatakan bahwa mendapatkan komisi dari seorang berinisial TD (belum tertangkap) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya jika barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dan tersangka mengaku menerima titipan sudah sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) kali.

Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi dan di kenakan,
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis Ari
Editor Redaksi