SURABAYA, - Warga Jalan. Manukan Mukti Surabaya sangat berterimakasih kepada satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena telah berhasil menggulung salah satu pemuda penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga sekitar, pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022.
Kini tersangka berhasil diamankan inisial VAR Bin FR 23 Mei 1995 (27 tahun), Pekerjaan Swasta ( Pangkas Rambut ), beralamat tinggal di Jl. Lempung Perdana Surabaya.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan pada saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang pemuda yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
"Alhasil dari informasi AKP Hendro Utaryo memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemantauan terhadap tersangka inisial VAR Bin FR di tempat pangkas rambut yang beralamatkan di Jl. Manukan Mukti Surabaya, saat dilakukan pemantauan memang benar adanya pengedar narkotika jenis sabu tidak membutuhkan waktu lama anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan" ujar Hendro Utaryo.
Saat dilakukan penggeledahan anggota juga menemukan barang bukti berupa, 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,35, 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,20, 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,18, 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,18, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 2,00.
Bukan barang bukti saja yang berhasil anggota juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa, 1 buah Timbangan elektrik warna i, 2 bendel klip plastik kecil, 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 unit HP merk OPPO R7S warna putih emas dengan simcard, guna pengembangan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres lebih lanjut.
Karena perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Risal
Editor Redaksi
