Notification

×

Iklan

Iklan

Patut Diacungi Jempol, AKBP Wiwit Tumpas (3C)

Selasa, 26 Juli 2022 | 9:44:00 PM WIB | Last Updated 2022-07-26T14:52:20Z


BANGKALAN, - Baru dua minggu menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. dan Tim Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengamankan 5 (lima) tersangka resedivis tindak pidana spesialis kejahatan Curanmor dan penyalahgunaan (Senpi) Senjata Api ilegal.

Adapun beberapa para Tersangka yaitu berinisial, (pertama) S (25) Alamat Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten. Sampang, tersangka ke (dua) MA (23) Alamat Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten. Bangkalan, (ketiga) H (34) Alamat Dusun Guah, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Kabupaten. Bangkalan, (empat) RA (30) Alamat Dusun. Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten. Bangkalan, (lima) RO (32) Alamat Dusun. Tambak Agung, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaaten. Bangkalan, 6 B (45) Alamat Desa Bancan, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Lebih lanjut lagi, lima pelaku tersebut menurut AKBP Wiwit merupakan residivis dan tersangka berasal dari kabupaten Bangkalan sendiri.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang kami amankan yaitu, Ada 6 unit sepeda motor matic, satu (senpi) senjata api, tiga buah amunisi, satu buah slongsong, satu buah tas pinggang warna hitam dari ke 6 tersangka dan dari komplotan 6 tersangka ada satu tersangkah yang masih Buronan polisi.


Masih ada tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi, sedangkan kami sudah mengantongi indentitas tersangka, dalam waktu dekat ini insya Allah akan kita amankan, selanjutnya kami akan tindak lanjuti terus dan mendalami kasus ini, selanjutnya akan kami lakukan Konferensi Pers lanjutan.

Maka dari itu kami meminta kepada masyarakat selalu membantu kepolisian juga berdo'a agar kasus ini cepat terselesaikan,"pungkas Kapolres.

"Sedangkan dari modus operasi tersebut para pelaku atas nama inisial S, MA, RO dari tiga tersangka ini diserahkan kepada H dan RA untuk dijual kepada Inisial B sebagai penadah saat ini masih (Buronan Polisi).

Dari hasil perbuatannya kini Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan atau seumur hidup," terangnya.


Penulis Takim
Editor Redaksi