Karaoke Keluarga Inul Vizta Terjadi Pertarungan Antar Staf
Surabaya//Harian mata berita, Adanya dendam pribadi yang belum terselesaikan, ke 2 (dua) pemuda saling berkelahi lantaran ada perselisihan, dari dulu belum selesai-selesai. Senin (18/07/2022) malam.
RHU yang berada di jalan Embong
Malang berani beroperasi di malam hari tepatnya malam takbir pada tanggal 9/7/2 Surabaya.
Saat di konfirmasi Abdi sebagai manager bagian operasional cafe karaoke keluarga Inul Vista, membenarkan adanya kejadian atas pemukulan terhadap pemuda dengan inisia D sebagai wakil Meneger," terangnya Abdi.
"Ia juga menjelaskan bahwa jam operasional mulai jam 11.30 sampai jam 19.00 malam dengan raut wajah yang kebingungan,karena mengacu pada Perda (Peraturan Daerah).
Pada kejadian itu pas lebaran kurang 1 hari, apalagi ini brandnya sudah internasional kita pasti ada acuan dasarnya adalah Perda, tentunya walikota. Pada waktu itu Perdanya tidak melarang tutup dimalam lebaran intinya seperti itu," ungkap Abdi, Senin (18/07/2022) malam.
Lebih lanjut manager cafe tersebut mengatakan bila pihaknya pada saat jam 7 sudah close (tutup) sembari kebingungan, Ia juga menegaskan karena kerja tim pada saat di atas jam 5 masih terima tamu, maka terjadilah perkelahian antar pemuda di jam 18.00 wib hingga berujung pelaporan.
"Disitulah D (korban) dan F (pelaku) terjadi cekcok, makanya pada saat itu pula aku libur (OF), dan status kedua-duanya adalah karyawan sini (Inul Vista),"cakap Abdi.
Jadi perselisihan itu adalah antar karyawan cafe dengan pimpinan (leader), dan kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (09/07/2022) pukul 18.00 WIB saat mau close kurang 1 jam, sedangkan Fajar waktu itu posisinya diistirahatkan," lanjut Abdi menegaskan pada awak media ini.
"Gini mas untuk keterangan dari saya, pertama waktu kejadian itu saya tidak ada ditempat, yang kedua untuk CCTV yang disitu tidak diserahkan ke bagian operasional tapi diserahkan langsung ke manajemen kemudian dikirim ke pihak kepolisian.
Selain itu dirinya menambahkan bahwa Fajar masih diberhentikan oleh pihak HRD. Ia juga mengatakan, bila karaoke Inul Vizta tutup dengan menyesuaikan hadirnya tamu atau pengunjung.
"Kebetulan dari pihak HRD menginformasikan ke saya bagian operasional, kalau karyawan atas nama Fajar sudah diberhentikan. Kami beroperasional mulai jam 11.30 sampai jam 03.00 dini hari tapi kalau tidak ada tamu kita tutup awal," pungkasnya.
Sementara itu ditempat yang sama salah satu Satpam yang jaga didepan tempat karaoke Inul Vizta mengatakan bahwa tempat tersebut tutup menyesuaikan dengan pengunjung kalau jam 03.00 sepi ea tutup tapi kalau masih ada pengunjung ea bisa sampai dini hari mas,"jelasnya secara singkat.
Diketahui Perda Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata dengan nomor 551.21/5356/436.7.16/2022 poin satu berbunyi.
"Bagi jenis usaha diskotik, panti pijat, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1443 H Tahun 2022.
Ini sudah menunjukkan bahwa karaoke Inul Vizta sudah melanggar peraturan pemerintah yang sudah di edarkan pada saat itu juga,sehingga terjadilah perkelahian antar pekerja staf Inul Vizta.
"Kami berharap penegak Perda harus bisa memberikan sangsi terhadap tempat RHU tersebut, kurangnya pantauan ataupun adanya tendensi dari pihak menegemen sehingga cafe seenaknya saja melakukan kegiatan ", Bersambung .......
Penulis Red
Editor Redaktur