Mau Transaksi Pemuda Paruh Baya di Amankan Polisi
SURABAYA, - Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pada hari Kamis tanggal 19.05.2022 sekitar jam 21.00 wib, di Jalan Kebon Binatang Surabaya, depan Jalan Setail Surabaya.
Adapun pelaku bernama Saifud Rosid bin Sutaji, 32 tahun pekerja (warkop), tempat tinggal Jalan Amir Mahmud Gunung Anyar Kota Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto membenarkan penangkapan tersangka Saifud Rosid Bin Sutaji.
Saat hendak melakukan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah, kepada orang lain. Pada hari Kamis 19-05-2022 sekitar pukul 21.00 wib di depan Kebon Binatang, depan Jalan Setail Surabaya.
"Saat di introgasi oleh anggota tersangka mengakui bahwa uang kertas palsu tersebut miliknya dan mendapatkan dari seseorang bernama Yunita mona yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yang dikirim melalui JNE,
Sementara itu tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani proses Penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni.
Uang kertas palsu pecahan Rp100.000, sebanyak (tiga puluh empat) lembar
(tiga belas) lembar seri : YB1000543.
(enam) lembar seri: FEG447387.
(lima) lembar seri : YB1000000.
(tiga) lembar seri : LG5602064.
(dua) lembar seri : UGQ555941.
(dua) lembar seri : RFB010573.
(satu) lembar seri : NG1000543.
(satu) lembar seri : HMF594620.
(satu) lembar seri : HMF594622.
Dan berupa uang kertas palsu pecahan Rp 50.000, sebanyak (delapan puluh delapan) lembar dengan nomer rincian seri,
(dua puluh tiga) lembar seri : FAP250859.
(sembilan belas) lembar seri : ZNM006764.
(sebelas) lembar seri : LFW407428.
(sepuluh) lembar dengan nomor seri : AQY199374.
(delapan) lembar seri : MMG182395.
(lima) lembar seri : TGJ495046.
(lima) lembar seri : KMU914027.
(tiga) lembar seri : BCB900832.
Sementara uang kertas palsu pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak (dua) lembar seri : UCQ328241. Dan
Rp 10.000, sebanyak (delapan) lembar seri : FNG936602. HP merk Samsung Duos warna hitam, dan Tas slempang warna merah hitam merek Bobo Outdoor.
"Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu" dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Menyimpan uang kertas Negara dan atau uang kertas Bank yang diketahuinya palsu atau dipalsukan dengan maksud akan diedarkan serupa dengan yang Asli" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 245 KUHPidana.
Penulis:Ari
Editor:Redaktur