Breaking News

Kebijakan Pemerintah Diabaikan Oleh Pelaku Usaha Diskotik Arjuno Club



SURABAYA, - Memang tidak mudah mentaati dan menindak pelanggar aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah di massa pandemi covid 19, hingga masuk dalam katagori Normal. Walaupun sudah normal kita harus mengikuti peraturan, karna ini hanya kebijakan pemerintah, Sabtu 21/22.

Tak bisa di pungkiri, jika Pengusaha tidak ada saling kerjasama antar petugas baik dari TNI Polri, Linmas dan Satuan Polisi Pamong Praja semuanya akan melakukan pelanggaran, walaupun sudah ada kebijakan pemerintah sampai jam 02.00 wib.

Seperti yang kita ketahui penerapannya aturan jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kota Surabaya yang indah ini, dari pantauan insan pers. Salah satu diskotik Arjuno Club yang beralamat di jalan Arjuno Surabaya berkali-kali dengan sengaja melanggar jam operasional yang melebihi pukul 03.30 Wib. Termonitor buka sampai pagi.


Saat di konfirmasi pada hari Sabtu 21/22 jam 22.00 wib melalui WhatsApp kepada pihak managemen Club malam parno, yang enggan memberikan jawaban terhadap awak media.

Ketika salah satu pengendara yang berhenti, menuturkan bahwa suara diskotik di Arjuno terdengar sangat keras hingga sampai pengguna jalan tidak fokus saat di jalan.

Hal ini sangat di sayangkan oleh masyarakat sebagai kontrol sosial, apabila Club Malam yang berada di jalan Arjuno jam operasional di abaikan pihak management.

Hingga pemberitaan ini tayang pihak manajemen tetap enggan membalas
WhatsApp dari awak media.


Penulis: Risal
Editor Redaktur