Breaking News

Clup Malam Buka Hingga Larut Pagi,Penegak Perda Tutup Mata



SURABAYA, - Cafe Alkatras yang berada di Jalan Kasuari Krembangan Selatan, kec. Krembangan Surabaya, tetap ngeyel buka melebihi jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya, hari Jum'at tanggal 20/05/2022.

Meski pernah terkena razia sampai di segel oleh Satpol PP Kota Surabaya, Alkatras nekat buka hingga melebihi batas jam 03.30 bahkan hingga larut pagi.

Saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh satpol Pyp kota suraybaya, terhadap cafe Alkatras, Club malam yang sudah melanggar jam malam ini seakan dibiarkan oleh instansi terkait.

Hingga saat ini belum juga memberikan sanksi tegas seperti halnya menyegel atau mencabut ijinnya seperti cafe-cafe yang pernah di lakukan penyegelan pada saat melanggar aturan.

Ketika di konfirmasi terhadap pak Khusairi sebagai staf kecamatan Krembangan, beliau merasa heran dengan adanya cafe tersebut dan operasional hingga melewati batas waktu yang di tentukan.

"kami akan kordinasi dengan pihak kelurahan setempat agar bisa dilakukan tindakan mas,"imbuh Khusairi.

Cafe RHU yang sudah beroperasional sudah beberapa tahun ini walaupun dalam keadaan normal cafe Alkatras masih beroperasional hingga larut pagi dan tidak ada yang memakai masker semuanya, ini sebuah pelanggaran terhadap Perda.

Dari pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh pihak managemen cafe tidak ada sangsi tegas oleh pihak berwajib yang mana club malam pernah terjadi pembacokan antar pengunjung, kasus tersebut belum ada pemberitaan terkait keramain di cafe Alkatras hingga saat ini.

Sesuai peraturan yang ada, di dalam Pergub itu ada tahapan untuk memberi sanksi. Yang pertama itu ada denda pertama, untuk perorangan maupun tempat usaha tersebut dan setelah itu ada denda kedua, namanya kumulatif setelah mereka kena lagi, berarti ada penutupan sementara. Bilamana kena lagi, baru penutupan atau pencabutan ijin.

Penulis:Risal
Editor:Redaktur