Breaking News

Belum Membuahkan Hasil Wanita Cantik Mungil Diamankan Police



SURABAYA, - Polrestabes Surabaya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika (jenis sabu dan extacy) dan Psikotropika.
Di dalam kamar kos. Dukuh Kupang Surabaya.

Pada hari Kamis tanggal 21.04.2022
sekitar pukul jam 00.15 wib.

Adapun pelaku berinisial AS umur 27 tahun Pekerja ( pengangguran ) tempat tinggal Kos di dukuh Kupang.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan kepada awak Media telah bahwa anggota kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka AS selanjunya melakukan penggeledahan dan anggota kami menemukan barang bukti 4 poket narkotika jenis sabu. Total semua barang Tersebut sekitar seberat 3,82 gram, plastik klip berisi 4 (empat) butir pil extacy logo mercy warna abu abu seberat 1,06 gram,

"Selanjutnya anggota menemukan 19 strip pil trihexypenidyl sebanyak 190 butir, timbangan elektrik, bendel plastik klip di dalam boneka beruang warna coklat dan buku catatan ditemukan di atas meja kosmetik."katanya kepada awak media, Sabtu (21/05)


Pada hari kamis tanggal 21.04.2022 sekira pukul jam 00.15 wib di dalam kamar kos alamat Dukuh Kupang.

Kepada penyidik Pelaku AS mengakui bahwasannya barang tersebut mendapatkan dari seorang laki-laki bernama SK ( dalam pencarian anggota ) pada bulan maret akhir 2022.

Tersangka AS mengaku sudah sebanyak (lima) kali membeli barang haram kepada Pemuda SK dan setiap kali membeli sebanyak (lima gram) sedangkan membeli narkotika jenis extacy sudah sebanyak (empat) kali setiap kali membeli sebanyak 5 (lima) butir.

Masih Daniel, "Pelaku AS awalnya membeli sabu sebanyak (lima) gram seharga Rp. 900.000, per gramnya dan membeli pil extacy sebanyak 5 (lima) butir seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perbutirnya."terannya

Tersangka AS mengaku mendapatkan pil trihexypenidyl dengan cara membeli di Ngagel, Surabaya sekitar 6 (enam) bulan yang lalu seharga Rp. 150.000, sebanyak 20 (dua puluh) strip

"AS menerangkan bahwa narkotika jenis sabu sebagian akan dijual dan sebagian rencana dipakai sendiri, sedangkan narkotika jenis extacy dan pil trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri."tambah Daniel.

Sementara barang bukti yang kami amankan yakni.
(empat) poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing yaitu 1,14 + 1,14 +0,74 dan 0,80 gram, (satu) plastik klip berisi (empat) butir pil extacy logo mercy warna abu abu dengan seberat sekitar 1,06 gram dan (sembilan belas strip pil trihexypenidyl dengan jumlah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir, timbangan elektrik, buku catatan, bendel plastik klip, dan berupa boneka beruang.


Kini tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika."pungkasnya


Penulis:Ari
Editor:Redaktur