SURABAYA, - Kasus lahan kertomenanggal Surabaya merupakan sebuah kasus sengketa tanah yang unik yang sebenarnya sangat jelas ada beberapa prosedur yang tidak sesuai aturan hukum dan mekanisme yang sudah ditentukan melalui peraturan pemerintah tentang peralihan hak kepemilikan akan sebuah lahan, dan banyak perbuatan pidana yang terlihat jelas telah dilakukan oleh pihak pihak yang bermain untuk menciptakan sebuah perolehan legalitas sertifikat SHGB tersebut.
Pada sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di ajuhkan pihak Waris Alm. Bahder Djohan Nasution dan Siti Cholifah dengan No Register perkara 445/Pdt. G/2018/PN. Surabaya terungkap jelas bahwa peralihan hak itu tidak pernah terjadi baik antara Alm. Bahder Djohan Nasution dengan The Nicholas tahun 1992 melalui akte Perjanjian Jual Beli dan Kuasa No. 32 tanggal 14 Juni 1992 di Notaris Erly Soehandjoyo SH. Di Jakarta.
Justru ketika Bahder Djohan Nasution Meninggal pada tahun 1995 malah pihak The Nicholas tahun 1996 justru memberi kuasa kepada Saudara Hartono untuk menjual lahan tersebut ke PT. ISM Bogasari Flour Mill. Sedangkan Sertifikat Hak Milik No. 401 masih atas nama Bahder Djohan Nasution.
Doni Damar sebagai kuasa kepengurusan menjelaskan," Pada tahun 2006 pihak PT. ISM Bogasari melakukan inventarisasi aset perusahaan yang dibeli menggunakan uang perusahaan dan ditemukan beberapa aset yang tidak bisa dibalik nama ke perusahaan karena tidak sesuai dengan prosedur kenotariatan termasuk aset lahan kertomenanggal yang sertifikatnya SHM No. 401 masih atas nama Bahder Djohan Nasution sehingga para Finance Manager/Plan Controler PT. ISM Bogasari mendapat sebuah teguran dan peringatan keras dari pihak Top Management dan pihak Komisaris utama untuk dapat mempertanggung jawabkan keuangan perusahaan yang telah membeli beberapa aset rumah dan tanah dengan uang perusahaan.
Dengan kondisi tersebut maka pihak Vice President PT. ISM Bogasari bermaksud melepas beberapa sertifikat yang dibeli tetapi tidak dapat balik nama menjadi aset perusahaan, pelepasan aset-aset tersebut dilakukan dengan pertimbangan dapat mengembalikan uang perusahaan yang telah digunakan membeli aset-aset tersebut sehingga mereka melepaskan aset tersebut apa adanya dengan system “lelang borongan.” Aset-aset tersebut dilepas kepada seorang pemain lahan dan pengembang yang berinisial “SB” yang kantornya tidak terlalu juah dari kantor PT. ISM Bogasari Surabaya.
"Atas bantuan salah satu mantan Ligel PT. ISM Bogasari yang saat ini berprofesi sebagai Notaris yang bernama “HT” maka terciptalah sebuah rekayasa transaksi yang seakan-akan PT. ISM Bogasari menjual kepada PT. Kartika Cerika dengan Akte Jual Beli No.126 tahun 2009 di Notaris ”MD” Di Surabaya. (kode bukti T1-2).
Akta tersebutlah yang diyakini sebagai bukti Pemalsuan Dokumen Akta yang dilakukan pihak pihak yang bermaksud merampas hak kepemilikan waris Berupa SHM No. 401 tahun 1992 dengan menciptakan Akta Jual Beli berdasarkan Kuasa sehingga Sertifikat SHM No. 401 tahun 1992 dapat dilepas ke negara oleh pembeli TS alias TKL sehingga terbitlah SK BPN No.759 tanggal 04 Desember 2015. Pemberian Hak kepada PT. KC sehingga terbit SHGB No. 435 atas Nama PT. KC. dengan direktur utama nya “TS” yang seakan akan telah membeli lahan tersebut dari PT. ISM Bogasari dan dengan bekal AJB No.126 tahun 2009 beliau nya mengajuhkan permohonan ke kantor BPN Surabaya 1 dan didapatlah Surat Pengantar No. 3762/P. 35. 78100/XII/2015 tertanggal 08 Desember 2015 (Kode bukti T2-6) dimana..Siti Cholifah telah meninggal dunia tanggal 01 Oktober 2015. Dan terbitlah SK BPN No.759/HGB/BPN.35.78/2015 Tentang SHM No. 401 yang masih atas nama Bahder Djohan Nasution di lepas ke Negara baru dimohonkan untuk menjadi sertifikat SHGB No. 435 atas nama PT. KC yang kemudian di Transaksikan/ keanak perusahaan BUMN PT. PP Property melalui Notaris Ranty Artsilia SH. Dengan Akte Jual Beli No.131 tanggal 12 Desember 2017.
Pada hal PT. ISM Bogasari tidak pernah melakukan transaksi langsung kepada PT. KC tetapi pihak PT. ISM Bogasari sendiri sebenarnya menjual aset-aset lahan yang tidak dapat dibalik nama menjadi aset PT. ISM Bogasari itu kepada,“SB” pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan staf finance PT. ISM Bogasari bernama “SO” yang saat ini menjadi team dari pihak waris Ibu Lidya Yusnita Nasution. Bahkan beliaunya yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut ke Saudara,”SB” di benarkan juga oleh Mantan Ligel PT. ISM Bogasari “HT” saat ini berprofesi sebagai Notaris. Kalau toh Pihak PT. ISM Bogasari betul menjual aset tersebut pasti tidak mungkin hanya 3 orang Direktur saja yang memberikan kuasa untuk menjual kepada Oetomo Darmawan pasti ada RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham).
Adapun barang Bukti lain data pemalsuan Dokumen yang diyakini pihak waris Bahder Djohan Nasution adalah:
1. Surat Kuasa Nomer 03/ISMBS-LD/09/Poa tanggal 03 April 2009 yang “seakan akan” dibuat oleh CEO PT. ISM Fransiskus Welirang Tjie The Fir PETER KRADOLFET pada saat itu Direktur PT. Bogasari Flour Mill kepada OETOMO DARMAWAN untuk menjual lahan dengan sertifikat SHM No. 401 yang masih atas nama Bahder Djohan Nasution kepada PT. Kartika Ceria. (Bukti T2-2)
2. Akte Pernyataan No. 33 tertanggal 12 Juli 2018 dibuat di Notaris TEDDY ANWAR SH. Spn Notaris PPAT di Jakarta (Bukti T1-7) dimana akte tersebut adalah pernyataan ahli waris alm. Bapak Toyib Marthakusma yang saat itu adalah saksi perikatan perjanjian jual beli No.126 tahun 1992 antara Alm.Bahder Djohan Nasution dan The Nicholas. Pernyataan Saudara Usman Kamil dan Siti Fatimah dilakukan di depan Notaris, Pernyataan tersebut adalah pernyataan yang menyatakan bahwa Ibu Lidya Yusnita Nasution sebagai Waris adalah anak angkat dari alm. Bahder Djohan Nasution dan alma. Siti Cholifah. Bukan anak Biologis.
Pernyataan akte notaris inilah yang digunakan dasar laporan ke BARESKRIM Polri No. STTL/1110/X/2018/BARESKRIM tanggal 25 oktober 2018 yang melaporkan pihak waris dengan pasal 242 kesaksian palsu di bawa sumpah. Serta melaporkan pihak saksi saksi penetapan Waris No.1054/Pdt. P/2016/PA.Surabaya. padahal penetapan waris tersebut telah inchract tahun 2016 dan telah diperiksa sesuai prosedur oleh majelis hakim Pengadilan Agama Surabaya.
Pihak Bareskrim Ditipidum digugat oleh saksi-saksi penetapan waris yang dijadikan tersangka dalam Gugatan Praperadilan di PN Jakarta selatan. Dengan no register perkara 113/Pid.Pra/2019/PN.Jkt Sel. Walaupun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa sudah masuk pada pokok perkara.
Tetapi hal itu sangat memalukan dimana sebuah pengakuan sepihak tanpa bukti hanya sebuah pengakuan didalam akta Notaris dapat diterima oleh pihak penyidik Ditipidum Bareskrim melawan sebuah putusan Penetapan Waris dari Pengadilan Agama Surabaya dan dilakukan proses penyidikan sampai menentapkan pihak saksi-saksi penetapan waris menjadi tersangka.
Saudara Usman Kamil dan Siti Fatimah juga sempat dihadirkan sebagai saksi pada saat pemeriksaan sidang Perdata No.445/Pdt.G/2018 di PN Surabaya dan pernyataannya telah menjadi bukti yang ter-rekam jelas oleh pihak team dari Waris bahwa ada banyak pernyataan yang berbeda dan melenceng dari bukti-bukti yang di ajuhkan oleh pihak kuasa hukum The Nicholas yang bernama Jhony Wirgo SH.
Dalam kasus sudah Ini jelas bahwa saksi Usman Kamil dapat di kenakan pidana pasal 242 KUHP kesaksian Palsu dibawa Sumpah.
A. Jawaban Usman Kamil Tentang cek bank yang menurut pengakuannya di bayarkan ke alm.Bahder Djohan Nasution dari The Nicholas menyebut dengan lantang dan keras menyebut Cek bank Mandiri padahal pihak kuasa Hukum The Nicholas, Jhony Wirgo SH. Dalam dupliknya menyebut bahwa surat dari PT. Bank Negara Indonesia cabang Senayan No. SNY/2.1/3200 tertanggal 03 Oktober 2018 menjelaskan tentang tidak ditemukan arsip penyimpanan untuk Bilyet Giro BNI No.053766 tanggal 4 Juni 1992
“Lucunya” surat PT. Bank Negara Indonesia Cabang Senayan tersebut ditujuhkan kepada Bapak The Ning King yang tidak terkait langsung dengan transaksi yang ada pada Akte Perjanjian Jual Beli dan kuasa No.32 tanggal 14 Juni 1992 di Notaris Erly Soehandjoyo SH. di Jakarta. Dalam Repreterium Notaris Erly Soehandjoyo SH. Tidak ada bukti pembayaran Bilyet Giro tersebut. Itu Terbukti saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang menghadirkan saksi Notaris Protokoler Bapak Siauw Hendry LeoPrayogo SH. Notaris Jakarta. Menjelaskan bahwa tidak ada bukti lampiran pembayaran di dalam Repreterium dalam akte No.32 tanggal 14 Juni 1992.
B. Pernyataan Saudara Usman Kamil didalam sidang yang menyatakan bahwa beliau hadir mendampingi ayahnya alm. Bapak Toyib Marthakusama pada saat proses penandatangan akte perjanjian Jual Beli dan Kuasa No. 32 tertanggal 14 juni 1992. Usman Kamil yang tinggal di tanggerang selatan menyebut bahwa penandatanganan akte tersebut di kantor Notaris Erly Soehandjoyo SH. Padahal team dari pihak Waris pernah menanyakan dalam komunikasi langsung dengan Ibu Erly Soehandjoyo SH. melalui Media sosial WA bahwa penandatangan tersebut dilaksanakan di kantor PT. ARGO MANUNGGAL.
Temuan temuan ini tidak dapat ditampung dalam proses pidana karena beberapa kali pihak Ahli Waris melaporkan ke pihak kepolisian tetapi selalu ditolak dengan banyak alasan. Bahkan terakhir ketika kuasa hukum dan pihak waris bermaksud membuat laporan pidana ke SPKT polda jatim diminta rekom ke Reskrim Umum dan ditemui oleh petugas Penyidik yang bernama “HR” justru mengatakan bahwa kasus tersebut sudah kadalwarsa dan tidak dapat di terima oleh pihak Reskrim Umum dan tidak bersedia memberikan rekom seperti permintaan pihak SPKT.
Dan terakhir petugas penyidik “HR” dengan arogannya menyebut bahwa dia adalah Konsultan dari PT. KC. ini sangat mengejutkan pihak ahli waris yang didampingi oleh team pengacara nya yang saat itu yang bermaksud mengajuhkan permohonan Rekom yang diminta oleh pihak SPKT Polda Jatim. Sehingga maksud melaporkan tindak pidana terhadap kasus sengketa lahan Kertomenanggal tidak dapat ditindak lanjuti alias Berhenti ditempat.
3. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Lahan yang ditanda tangani oleh Oetomo Darmawan sebagai penerima Kuasa Jual dari Direktur Utama PT. ISM Bogasari kepada “TS” sebagai direktur PT. Kartika Ceria (Bukti T2-3) di yakinin Palsu dan Rekayasa, Karena terakhir ketika pengacara waris menemui pihak Oetomo Darmawan di rumahnya di Kedoya Selatan mengatakan bahwa Dia lupa, pernah atau tidak menerima kuasa tersebut dari PT.ISM Bogasari karena disampaikan oleh Pengacara Waris Bahwa Bapak Oetomo Darmawan kok tidak ada tanda tangan nya… dan beliau mengatakan bahwa dia hanya ketemu di kantor Notaris MD di Surabaya untuk menemui “SB dan pak Leman serta Notaris MD tersebut saja. Dan sampai hari ini Penguasahaan Lahan ada pada Waris Alm. Bahder Djohan Nasution dan tidak ada pihak manapun yang menempati atau mendirikan bangunan maupun memagar pada Lahan tersebut, Justru setelah sengketa lahan ini mulai berhembus kencang dan melibatkan Perusahaan BUMN yang mengaku membeli lahan tersebut dari PT. Kartika Ceria dan bermaksud membangun Apartement PAXTON 5 Tower 44 lantai di lahan tersebut dengan semua ijin yang sudah selesai, pada hal kondisi lahan masih bersengketa maka pihak Waris melakukan pengamanan seadanya dengan memagar lahan dengan pagar seng dan mendirikan pos jaga dilahan yang masih petok/Girik dihamparan yang sama, bersambung.......
Editor:redaktur
