Permohonan Pailit Ditolak Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
SURABAYA, - Permohonan Pailit PT. Corpus Prima Mandiri di Tolak: Kuasa Hukum Kreditur Kecewa Dengan Majelis Hakim.
Kamis, 24 Februari 2022, Sejumlah 11 Kreditor PT. Corpus Prima Mandiri (Pemohon) mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) yang teregsiter dalam Perkara No 11/ PDT-Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/ PN Niaga Surabaya Jo Putusan No.75/ Pdt-Sus-PKPU / 2020 / PN Niaga Sby.
Toep SH selaku Kuasa Hukum Para Pemohon saat dikonfirmasi menerangkan, hal ini diajukan karena PT. Corpus Prima Mandiri telah lalai memenuhi kewajiban membayar hutang yang telah jatuh tempo sesuai dengan skema homologasi kepada Para Pemohon dengan total sebesar Rp.13.895.000.000.- (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah), namun permohonan kami tersebut di Tolak Oleh Yang Mulia Imam Supriyadi, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Masih Toep SH selaku Kuasa Hukum menerangkan. “Benar, Majelis Hakim menolak permohonan yang kami ajukan, namun yang perlu diketahui oleh rekan-rekan Majelis Hakim menolak Permohonan Kami dengan alasan Debitor (PT. Corpus Prima Mandiri) telah membayar kepada Para Pemohon pada tanggal 24 Februari 2022 dan hal ini sangat tidak tepat serta merusak tatanan hukum juga mencoreng kewibawaan seorang hakim,"ucapnya.
"Semestinya pada Kamis 24/2/20 kemaren agendanya putusan bukan lagi ranah pembuktian, lagi pula Debitur sudah diberikan kelonggaran selama 30 hari untuk menyelesaikan kewajibannya, namun pada tanggal 10 Februari 2022 Majelis Hakim menunda putusan dengan alasan memberi kelonggaran kepada Debitur, lalu pada tanggal 17 Februari 2022 putusan ditunda lagi dengan alasan yang sama dan hari ini juga Majelis Hakim sempat meminta untuk di tunda lagi, tapi kami tolak!, sehingga Sidang di Skorsing namun pada akhirnya Permohonan kami ditolak.
Kami sangat kecewa serta sangat keberatan dengan hasil persidangan ini sehingga kami bertanya hal semacam ini ada apa.? silahkan teman-teman media mencari informasi kepada yang bersangkutan mengenai hal ini.
Saat awak media mempertanyakan bagaimana langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh," Toep menjawab,kami akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun pihak dalam perkara ini, kemudian kami akan membuat Laporan/Pengaduan Kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI mengenai dugaan telah terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam memeriksa serta Memutuskan Permohonan yang diajukan terhadap PT. Corpus Prima Mandiri,"ungkap Toep SH”.
Saya berharap Mahkamah Agung bisa merespon pengaduan kami ketika surat saya layangkan. Red
Editor:redaktur