Polrestabes Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan Kasubnit Jatanras IPDA Achmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang melakukan penipuan.
Penangkapan pemuda dengan insial BM (33) merupakan warga Malang. Pelaku telah menipu korban dengan mengajak bertemu di Hotel Bumi Surabaya, Jl. Basuki Rahmat Surabaya dengan dalih akan membeli handphone korban.
Namun saat bertemu dengan Korbannya, pelaku berhasil membawa 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11 di Apartemen dan juga dihotel Bess Mansion Jl. Jemursari No. 15 Surabaya, juga 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11.
Mengetahui telah ditipu oleh pelaku, korban yang berasal dari Sidoarjo ini lantas melaporkan kejadian ini di Mapolrestabes Surabaya.
Tanpa berselang lama, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam pemaparannya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirza menjelaskan pelaku ini bukan hanya bertindak satu kali saja dalam menjalankan aksinya.
"Kini kiprahnya di dunia tipu - tipu tidak bisa dilanjutkan lagi, karena saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya," ujar Kasatreskrim.
Barang bukti dari pelaku yang berhasil di kantongi oleh petugas kepolisian adalah Kamera CCTV, HP merk Redmi note 5, dll.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Red
Editor:Redaktur



